Banyuwangi, tvOnenews.com - Angka pernikahan dini alias belum cukup umur di Banyuwangi ternyata sangat tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Banyuwangi. Mirisnya, salah satu penyebabnya adalah hamil duluan.
Data dari Pengadilan Agama Banyuwangi, mulai Januari hingga Agustus 2023, pemohon dispensasi menikah mencapai 523 orang. Dari jumlah ini, sebanyak 503 permohonan sudah diputus pengadilan.
"Syarat mengajukan izin menikah ini adalah usia di bawah umur 19 tahun," kata Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Mohammad Arif Fauzi.
Kebanyakan pemicu permohonan dispensasi menikah ini adalah dorongan orang tua. Ada juga akibat pergaulan bebas. Sehingga, hamil dan harus dinikahkan.
"Rinciannya 94 orang karena sudah hamil, 165 orang karena pergaulan bebas, 2 orang karena faktor ekonomi dan 242 orang karena faktor menghindari zina," jelasnya.
Fenomena ini diharapkan mendapatkan persoalan serius. Tak hanya pemerintah, namun masyarakat wajib ikut menjaga. Terutama, kalangan orang tua. Anak-anak yang masih di bawah umur harus diberikan pemahaman terkait bahaya pergaulan bebas.
"Kalau Pengadilan Agama sifatnya hanya pasif. Kita adalah garda terakhir. Ketika sudah masuk di persidangan Majelis Hakim akan memberikan nasihat. Akhirnya ada beberapa permohonan yang dicabut," tutupnya. (hoa/gol)
Load more