News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Hamil di luar Nikah, Seorang Perangkat Desa di Trenggalek Digruduk Warganya

Puluhan warga yang tergabung dalam forum Peduli Desa Bogoran meluruk kantor Desa Bogoran, Kecamatan Kampak. Mereka menuntut pemecatan seorang perangkat desa berinisal A-N yang diduga hamil di luar nikah.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:31 WIB
Puluhan warga yang tergabung dalam forum Peduli Desa Bogoran meluruk kantor Desa Bogoran
Sumber :
  • tvOne - aris sutikno

Trenggalek, tvOnenews.com — Puluhan warga yang tergabung dalam forum Peduli Desa Bogoran meluruk kantor Desa Bogoran, Kecamatan Kampak. Mereka menuntut pemecatan seorang perangkat desa berinisal A-N yang diduga hamil di luar nikah.

Perangkat Desa Bogoran tersebut disinyalir dihamili oleh seorang Kades asal Kecamatan Karangan berinisal H. Warga mengaku resah atas peristiwa tersebut meluruk kantor desa dan meminta perangkat desa tersebut dipecat dari jabatanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator aksi, Nursalim mengatakan aksi ini bermula ketika warga mendapatkan informasi bahwa perangkat Desa Bogoran berinisal A-N hamil di luar nikah.

"Kami prihatin dan geram karena merasa desa yang kami cintai telah tercoreng akibat perbuatan salah satu perangkat," ucapnya.

Aksi ini bertujuan untuk meminta kejelasan kepada Kades Bogoran terkait kebenaran informasi tersebut.

"Hasilnya kades tadi membenarkan bahwa perangkat desa berinisal A-N hamil di luar nikah. Oleh karena itu, kami menuntut agar perangkat desa yang hamil di luar nikah segera dipecat," imbuhnya.

Warga pun meminta agar pihak desa segera ditindak lanjut. Jika kasus tersebut tidak segera ditindak lanjut, warga juga meminta agar Kades Bogoran mengundurkan diri dari jabatanya.

Sementara itu, Kades Bogoran, Ihsanuddin membenarkan bahwa memang perangkat desa berinisal A-N berasal dari Pemdes Bogoran.

"Berdasarkan pengakuan A-N dia dihamili oleh Kades di Kecamatan Karangan yang berinisial H. Namun pengkuan dari A-N dia sudah dinikahi oleh H secara siri,” ujarnya.

Saat ini, kondisi kehamilan perangkat desa belum cukup terlihat dari kasat mata. Selain itu, sampai saat ini perangkat desa berinisal A-N masih berstatus aktif dan tetap bekerja seperti biasa.

Disisi lain, ternyata perangkat Desa Bogoran berinisal A-N masih berstatus single. Sedangkan kades di kecamatan karangan berinisial H sudah memiliki istri sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ihsanuddin mengungkapkan bahwa tuntutan dari warga akan segera ditindak lanjuti, pihaknya juga akan mendalami kasus tersebut secara hukum serta berkoordinasi dengan Camat Kampak.

Aksi unjuk rasa tersebut akhirnya bubar setelah dilakukan dialog dengan pihak desa, untuk mencari solusi atas peristiwa tersebut. (asn/gol)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT