"Walau pun pada akhirnya kami (penggugat dan tergugat 1 dan 2) bersepakat untuk melanjutkan proses ini ke persidangan, kami berharap masing-masing menyadari apa yang ditempuh. Harapan kami ini memberikan pendidikan bagi siapa pun terutama warga Nahdliyin. Keputusannya juga kami harap yang seadil-adilnya," ujar cucu pendiri NU, KH Bisri Syansuri ini.
Gus Salam juga menegaskan bahwa materi gugatan tetap tiga item. Yakni, meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kemudian mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.
Sedangkan gugatan materi Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926, Gus Salam memberikan penjelasan lebih rinci bahwa Rp1,5 miliar itu seluruhnya akan diserahkan ke PCNU.
Rinciannya, Rp500 juta digunakan untuk pengganti pembiayaan konfercab. Sedangkan yang Rp1 miliar untuk pengganti immateriil. Karena turunnya kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik PCNU Jombang yang berhubungan dengan pihak ketiga.
"Jadi bukan untuk saya. Semuanya untuk PCNU," tegas Gus Salam. (usi/gol)
Load more