Lebih lanjut, Bachtiar mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan tim seleksi meloloskan Abdul Aziz Nurul Huda karena yang bersangkutan adalah incumben, pernah menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Magetan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, polemik ini terjadi lantaran terdapat dua versi nama calon anggota Bawaslu Magetan yang lolos seleksi tes wawancara dan kesehatan. Dimana versi pertama terdapat 10 nama yaitu, Nursalam, Arif Purnomo, Ahmad Farid Ihsan, Purwanto, Abdul Aziz Nurul Huda, Eka Juwita Haryani, Muhammad Kilta Adi Nugroh, Yuniar Jamil Syahris Bakri, Sodik Ahmad Almabhdin dan Moh Ramzi.
Sedangkan versi kedua terdapat kesamaan pada 9 nama yang sama, namun nama Abdul Aziz Nurul Huda diganti dengan nama Rahmat Efendi. Surat keputusan tersebut telah ditandatangi oleh lima anggota Tim Seleksi, namun ada perbedaan pada versi pertama penulisan tanggal 31 Juli 2023 ditulis tangan, versi kedua penulisan tanggal dan bulan diketik komputer. (men/hen)
Load more