Polemik Pergantian Nama Calon Anggota Bawaslu Magetan, Sekretaris Timsel : Nama Itu Diluar Kesepakatan Bersama
- tim tvone - miftakhul erfan
Dengan kejadian ini, Bachtiar mengaku telah terciderai dan sudah melanggar konsensus. Jika tim seleksi bekerja atas dasar kerja sama, kolektif kolegial untuk kesepakatan bersama, namun kemudian ada nama yang tidak disepakati bersama bisa menjadi keputusan, jelas keputusan tersebut sudah salah secara hukum.
“Yang berhak mengupload itu adalah saya sebagai sekretaris, tapi yang memiliki akun ke website Bawaslu itu hanya ketua, saya nggak menuduh loh ya ini yang mengganti ketua atau yang lainnya, tapi yang jelas disini saya sebagai sekretaris telah dilewati,” tandasnya.
Bachtiar menjelaskan keputusan tim seleksi untuk memilih nama 10 besar nama calon anggota Bawaslu Magetan lolos tes wawancara dan kesehatan adalah berdasarkan penilaian kolektif dari berbagai faktor. Dirinya memang tidak menampik jika nama Abdul Aziz Nurul Huda hasil psikotes tidak direkomendasi.
Namun, nilai yang keluar dari hasil perhitungan akumulasi semua aspek telah diputuskan oleh Tim Seleksi dan sudah tertandatangani sebagaimana pengumuman versi pertama jika nama Abdul Aziz itu lolos masuk 10 besar.
“Itu kan sudah disepakati bersama, sudah ditandatangani bersama dan sudah saya upload ke website Bawaslu, kalau diganti dengan alasan hasil psikotes saja kenapa tidak pas 20 besar dia tidak diloloskan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Bachtiar mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan tim seleksi meloloskan Abdul Aziz Nurul Huda karena yang bersangkutan adalah incumben, pernah menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Magetan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, polemik ini terjadi lantaran terdapat dua versi nama calon anggota Bawaslu Magetan yang lolos seleksi tes wawancara dan kesehatan. Dimana versi pertama terdapat 10 nama yaitu, Nursalam, Arif Purnomo, Ahmad Farid Ihsan, Purwanto, Abdul Aziz Nurul Huda, Eka Juwita Haryani, Muhammad Kilta Adi Nugroh, Yuniar Jamil Syahris Bakri, Sodik Ahmad Almabhdin dan Moh Ramzi.
Sedangkan versi kedua terdapat kesamaan pada 9 nama yang sama, namun nama Abdul Aziz Nurul Huda diganti dengan nama Rahmat Efendi. Surat keputusan tersebut telah ditandatangi oleh lima anggota Tim Seleksi, namun ada perbedaan pada versi pertama penulisan tanggal 31 Juli 2023 ditulis tangan, versi kedua penulisan tanggal dan bulan diketik komputer. (men/hen)
Load more