Penyidik masih menelusuri asal usul solar ilegal tersebut. Muncul dugaan, solar itu dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan mobil biasa. Lalu, ditimbun ke dalam drum. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang Perppu No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," tegas wakapolresta. (hoa/far)
Load more