"Korban kemudian diseret untuk keluar dari mobil, dan dibawa ke semak-semak, pelaku lalu menyetubuhinya," terangnya.
Dalam pengakuan korban menurut Ipda Sujianto, bahwa pelaku telah menyetubuhi di semak-semak kurang lebih 1 menit lamanya.
"Pada saat kejadian, korban kemudian berteriak, lalu pelaku ini kembali dimasukan ke dalam mobil pick up L 300, untuk diantarkan pulang ke rumahnya," ucapnya.
Ipda Sujianto menambahkan, teriakan warga rupanya didengar oleh warga. Pelaku tersebut akhirnya diamankan.
"Aksi pelaku diketahui warga dan pelaku kemudian diamankan. Warga kemudian menghubungi aparat kepolisian Polres Sampang, kami langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku," pungkasnya.
Barang bukti berupa unit mobil pick up yang digunakan pelaku sebagai pengangkut sapi telah diamakan polisi. Atas tindak kejahatanya pelaku dijerat pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (fds/hen)
Load more