Langkah-langkah tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kepala Dinas setempat dan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait termasuk BKD.
Dinas Pendidikan berharap kepada semua guru untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, mengingat ancaman hukuman yang nyata telah menanti. Proses hukum tidak bisa dihentikan karena itu sudah ketentuan undang undang.
Dindik Pacitan saat ini mulai memproses sanksi atau hukuman terkait perbuatan yang dilakukan EL tersebut, dengan mengacu PP 94 tahun 2021, tentang disiplin ASN.
“Hukuman disiplin berat ini Dindik terapkan ketika ada seorang PNS lingkup pendidik yang melanggar ketentuan itu. Dan ketika dengan hukuman itu tidak menunjukkan perilaku baik, ya secara berjenjang akan dihukum dengan yang lebih berat lagi,” pungkasnya.
Pelanggaran disiplin itu, bukan delik aduan, sehingga ketika mendengar ada pelanggaran, maka secara langsung dinas pendidikan akan mengambil langkah-langkah untuk memanggil pelaku. (asw/gol)
Load more