Pacitan, tvOnenews.com - Kisah perselingkuhan antara Guru Sekolah Dasar dengan Ketua Panwascam Nawangan berdampak terhadap sejumlah teman seprofesinya. Semua teman EL (Guru SD) dan RD (Ketua Panwascam) di Pacitan kena getahnya.
“Gak ikut makan nangka, semua kena getahnya. Apa yang terjadi di lingkungan tenaga pendidik di bawah Dinas Pendidikan Pacitan itu dampaknya luar biasa. Di keluarga pun tingkat waspada semakin lebih ketat. Pusing!, telepon harus video call mas," terang Mujianto, salah seorang ASN Pemkab Pacitan.
"Cuma anehnya pihak laki lakinya kok tidak di sanksi ya. Padahal lembaga tempat RD bekerja itu Bawaslu," tambahnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pacitan sudah mengambil langkah, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Hubungan terlarang antara EL dengan RD ini, cukup membawa dampak yang cukup besar di kalangan ASN di sejumlah instansi di Pacitan.
“Yang sudah terjadi, memang kami harus melakukan (bertindak) sesuai hukum kepegawaian yaitu PP 94. Dan yang belum terjadi, kami mengambil langkah-langkah pencegahan, mulai pembinaan dan sosialisasi, terkait ancaman hukuman ketika seorang PNS itu melakukan pelanggaran,” jelas Rino Budi Santoso, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dindik Pacitan.
Rino menambahkan, rencananya pembinaan dan sosialisasi kepada guru-guru jenjang SD hingga SMP itu, secara intens akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Hal ini agar persoalan serupa tidak berkembang atau tidak terulang di Pacitan.
“Kami jadwalkan di bulan Juli ini, dan menyesuaikan jadwal dengan kepala sekolah, karena kalau kami yang menjadwal, takutnya akan mengganggu jam efektif mereka (jam pelajaran). Akan kami maksimalkan, agar betul-betul di Pacitan ini tidak berkembang pelanggaran disiplin terhadap pegawai,” sambungnya.
Langkah-langkah tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kepala Dinas setempat dan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait termasuk BKD.
Dinas Pendidikan berharap kepada semua guru untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, mengingat ancaman hukuman yang nyata telah menanti. Proses hukum tidak bisa dihentikan karena itu sudah ketentuan undang undang.
Dindik Pacitan saat ini mulai memproses sanksi atau hukuman terkait perbuatan yang dilakukan EL tersebut, dengan mengacu PP 94 tahun 2021, tentang disiplin ASN.
“Hukuman disiplin berat ini Dindik terapkan ketika ada seorang PNS lingkup pendidik yang melanggar ketentuan itu. Dan ketika dengan hukuman itu tidak menunjukkan perilaku baik, ya secara berjenjang akan dihukum dengan yang lebih berat lagi,” pungkasnya.
Pelanggaran disiplin itu, bukan delik aduan, sehingga ketika mendengar ada pelanggaran, maka secara langsung dinas pendidikan akan mengambil langkah-langkah untuk memanggil pelaku. (asw/gol)
Load more