"Sudah kami lakukan pemeriksaan dan statusnya kini sudah tersangka," ucap Aldhino.
Dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kayu berukuran 3x5 dengan panjang 1 meter, satu buah sabit dan satu ember plastik warna hitam berisi kunyit. Selain itu, polisi juga membongkar makam korban untuk keperluan autopsi.
"Kepada pelaku, kami kenakan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang berujung pada kematian," pungkas Aldhino. (mhb/far)
Load more