Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pelaku AS (45) warga Desa Mangga'an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, tak bisa berbuat banyak saat sejumlah personel Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi rumahnya guna menangkapnya.
"Terbongkarnya kasus tersebut, paman menyetubuhi keponakan berawal, saat korban yang masih berusia empat belas tahun, secara tidak sengaja keceplosan, ketika ia menonton berita di televisi bersama bibinya terkait pemerkosaan yang terjadi di Jakarta," kata Dananjaya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, (15/6).
"Bibinya terkejut dan korban ini kemudian ditanya terus menerus atas celetukan NJ. Korban akhirnya mengakui, bahwa ia pernah disetubuhi atau diperkosa oleh AS, dengan penuh ancaman," lanjutnya.
Lanjutnya, dari cerita korban, sang bibi NJ lalu memberitahu ibunya yang bekerja di luar kota. Orang tua korban pulang dan melaporkan ke polisi.
"Mendengar pengakuan korban NJ, sang bibi lalu memberitahukan ke ibu korban, yang sedang bekerja di luar kota, hingga kemudian dilaporkan ke polisi. Kejadian itu terjadi pada bulan Desember tahun 2022 lalu di rumah bibi (di Jakarta) dan terbongkar pada bulan mei 2023," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu potong kaos lengan pendek berwarna putih, satu potong sarung wanita berwarna biru dongker motif batik, satu lembar surat visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.
Load more