News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setubuhi Keponakan, Kepala Dusun di Bangkalan Madura Ditangkap

Seorang pelaku AS (45) warga Desa Mangga'an, Bangkalan, tak bisa berbuat banyak saat personel Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi rumahnya guna menangkapnya.
Kamis, 15 Juni 2023 - 10:36 WIB
Penangkapan tersangka pemerkosaan di Bangkalan
Sumber :
  • dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pelaku AS (45) warga Desa Mangga'an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, tak bisa berbuat banyak saat sejumlah personel Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi rumahnya guna menangkapnya.

Pelaku yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun di desanya tersebut, sempat mengelak terkait tindakan tak senonoh kepada korban NJ, yang masih dibawa umur dan tak lain keponakannya sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terbongkarnya kasus tersebut, paman menyetubuhi keponakan berawal, saat korban yang masih berusia empat belas tahun, secara tidak sengaja keceplosan, ketika ia menonton berita di televisi bersama bibinya terkait pemerkosaan yang terjadi di Jakarta," kata Dananjaya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, (15/6).

"Bibinya terkejut dan korban ini kemudian ditanya terus menerus atas celetukan NJ. Korban akhirnya mengakui, bahwa ia pernah disetubuhi atau diperkosa oleh AS, dengan penuh ancaman," lanjutnya.

Lanjutnya, dari cerita korban, sang bibi NJ lalu memberitahu ibunya yang bekerja di luar kota. Orang tua korban pulang dan melaporkan ke polisi.

"Mendengar pengakuan korban NJ, sang bibi lalu memberitahukan ke ibu korban, yang sedang bekerja di luar kota, hingga kemudian dilaporkan ke polisi. Kejadian itu terjadi pada bulan Desember tahun 2022 lalu di rumah bibi (di Jakarta) dan terbongkar pada bulan mei 2023," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu potong kaos lengan pendek berwarna putih, satu potong sarung wanita berwarna biru dongker motif batik, satu lembar surat visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.

Atas perbuatanya, AS dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2002, tentang tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman dua belas tahun penjara. (fds/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT