Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Blitar mengamankan empat pemuda warga Selopuro karena telah mencabuli hingga menyetubuhi bocah 12 tahun
Islam melarang suami menyetubuhi istri yang sedang haid. Para ahli kesehatan telah banyak menerangkan tentang bahaya bersetubuh dengan perempuan haid. Hal itu tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222.
Meski WW (35) pelaku rudapaksa yang menghamili anak tirinya telah ditahan, namun korban yang kini tengah hamil empat bulan harus mendapat pendampingan khusus
WW (35), seorang bapak di Kecamatan Karangrejo, Magetan tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga hamil 16 minggu.Â
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial E dilakukan petugas setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Seorang pelaku AS (45) warga Desa Mangga'an, Bangkalan, tak bisa berbuat banyak saat personel Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi rumahnya guna menangkapnya.