Madiun, tvOnenews.com - Karena dinilai bermasalah dengan kasus pungli yang dilakukan oleh 3 Jaksa di Madiun beberapa waktu lalu, kini kasus tersebut berbuntut pada pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin oleh Kejaksaan Agung RI.
Pencopotan Kajari Madiun tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana yang dikonfirmasi by phone oleh sejumlah awak media di Madiun, pada Kamis (8/6) kemarin.
"Kajarinya (Andi Irfan Syafrudin) sudah dilakukan pencopotan karena dengan tindakan-tindakan yang sudah mereka lakukan. Sekarang Kajari sudah dicopot sambil menunggu hasil proses pemeriksaan,” kata Ketut saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Pasca pencopotan Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin yang sudah dilakukan sejak Minggu lalu, lanjut Ketut, saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.
Namun demikian, detail dari permasalahan yang menyangkut pencopotan jabatan Andi Irfan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ketut mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Silahkan tanya langsung ke daerah ya (Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Madiun),” tandasnya.
Dengan dicopotnya Andi Irfan Syafrudin sebagai Kajari Kabupaten Madiun, berarti terjadi kekosongan pimpinan di Kejari Madiun dan belum diketahui juga nanti Andi akan ditugaskan dimana.
“Kami belum tahu karena masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (9/6) mengaku juga belum ada informasi atau surat tembusan terkait pencopotan Kajari, Andi Irfan Syafrudin.
“Saya sampai dengan saat ini belum ada informasi soal pencopotan Kajari mas, karena Kajari juga ini masih ada acara di Kejati Jatim. Silahkan konfirmasi saja ke Kejati Jatim mas,” tulisnya.
Sebelumnya, memang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun diterpa isu tak sedap, yakni adanya tiga oknum Jaksa Madiun yang dimutasi karena kasus pungutan liar. Mereka adalah Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.
Bahkan sejumlah pejabat daerah di Pemkab Madiun, pengusaha, serta beberapa petani tebu di Madiun sempat dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Kejagung terkait adanya laporan dari masyarakat adanya pungutan liar oleh oknum jaksa. (men/gol)
Load more