Madiun, tvOnenews.com - Karena dinilai bermasalah dengan kasus pungli yang dilakukan oleh 3 Jaksa di Madiun beberapa waktu lalu, kini kasus tersebut berbuntut pada pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin oleh Kejaksaan Agung RI.
Pencopotan Kajari Madiun tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana yang dikonfirmasi by phone oleh sejumlah awak media di Madiun, pada Kamis (8/6) kemarin.
"Kajarinya (Andi Irfan Syafrudin) sudah dilakukan pencopotan karena dengan tindakan-tindakan yang sudah mereka lakukan. Sekarang Kajari sudah dicopot sambil menunggu hasil proses pemeriksaan,” kata Ketut saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Pasca pencopotan Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin yang sudah dilakukan sejak Minggu lalu, lanjut Ketut, saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.
Namun demikian, detail dari permasalahan yang menyangkut pencopotan jabatan Andi Irfan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ketut mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Silahkan tanya langsung ke daerah ya (Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Madiun),” tandasnya.
Dengan dicopotnya Andi Irfan Syafrudin sebagai Kajari Kabupaten Madiun, berarti terjadi kekosongan pimpinan di Kejari Madiun dan belum diketahui juga nanti Andi akan ditugaskan dimana.
Load more