Malang, tvOnenews.com - Konflik antara warga RW 08 Kelurahan Tlogomas dengan menegemen 2 Hotel yaitu Hotel Reddoorz Griya Cempaka dan hotel Smart Tlogomas terkait prostitusi online alias open BO, akhirnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyegel kedua hotel tersebut Senin (22/5/2023).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, dasar hukum penutupan pertama adalah terkait larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.
Ditambah terkait laporan warga RW 08 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menolak keberadaan dua hotel ini karena terbukti ditemukan praktik prostitusi. Gelombang penolakan terus terjadi dengan munculnya beberapa spanduk di kawasan Tlogomas.
"Pertama terkait larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Kedua perda tentang Trantibum yakni keteriban umum dan lingkungan. Ketiga perda tentang kepariwisataan. Dalam hal ini kami memperhatikan berita acara hasil kesepakatan antara pemilik atau pengelola dengan warga bahwa mereka akan tutup operasional. Jadi kami mempertegas kesepakatan itu," kata Rahmat, Senin, (22/5/2023).
Dasar penutupan atau penyegelan 2 hotel yang berada di wilayah Kelurahan Tlogomas, Rahmad menjelaskan, terkait dasar hukumnya yaitu Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Lanjut Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, dan Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan," jelasnya.
Rahmat mengungkapkan, bahwa hasil penindakan Satpol PP sudah sebanyak 3 kali mereka melakukan razia di penginapan ini. 3 kali Satpol PP menemui kasus prostitusi online. Masing-masing pada, 23 Maret 2022, lalu 29 Juni 2022, dan terakhir pada 15 Maret 2023 kemarin.
"Buktinya, adanya putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) bahwa tempat ini sudah 3 kali kami razia. Dan terbukti ada tamu pemondok yang melakukan perbuatan cabul melalui aplikasi online tertentu atau prostitusi online," ujar Rahmat.
Rahmat menuturkan, stiker segel yang dipasang Satpol PP hari ini adalah tindak lanjut dari surat pemberitahuan bahwa dua penginapan ini harus ditutup sejak 21 Mei 2023. Untuk memastikan bahkan petugas menggeledah disetiap kamar hotel. Dua penginapan ini ditutup sampai ada kepastian hukum terkait perizinannya.
"Apakah nanti perizinan dicabut atau baru itu nanti tergantung perangkat daerah terkait. Selama belum ada keputusan dan kepastian hukum terkait perizinan, ini masih berlaku (ditutup). Kecuali ada keputusan perangkat daerah bahwa boleh operasional, akan kami buka," pungkas Rahmat.
Sementara itu, manajemen dari Smart Hotel Tlogomas, Jemmy mengungkapkan, pihaknya mematuhi prosedur yang ada.
"Kami taat dengan keputusan Pemkot Malang. Kami tidak akan ada pembangkangan, dan menyadari harus mengikuti peraturan yang berlaku," jujurnya.
Atas penutupan tersebut, Jemmy juga mengaku mengalami kerugian secara material. Pasalnya, tempat usahanya berhenti beroperasi dan karyawannya dirumahkan.
"Kalau rugi, iya pasti. Utamanya karyawan karena dirumahkan, kalau terlalu lama juga kasihan. Karena mereka punya keluarga, dan ada tanggungan cicilan dan lain sebagainya," tandasnya.
Sebelumnya, salah satu warga RT 04 RW 08, Abdul Latif menuturkan bahwa keberadaan dua penginapan yang sering digunakan untuk praktik prostitusi dikhawatirkan berdampak buruk untuk lingkungan. Apalagi warga memiliki bukti kuat terkait praktik prostitusi online.
"Pada 13 Maret 2023, lalu Satpol-PP Kota Malang melakukan penggrebekan di penginapan tersebut dan ada enam orang yang dilakukan sidang tipiring (karena prostitusi)," kata Abdul Latif.
Bukti kedua yang dimiliki warga adalah saat ada insiden wanita mengejar lelaki hidung belang yang tidak membayar jasa Open BO. Insiden ini terjadi pada 8 Mei 2023 kemarin. Warga yang kaget bahkan turut mengejar laki-laki yang kabur dari penginapan menuju komplek perumahan ini.
Awalnya warga menduga laki-laki ini adalah maling yang mencuri di hotel. Namun, setelah ditelusuri laki-laki ini baru saja melakukan praktik prostitusi dengan perempuan bercelana pendek yang mengejarnya dari dalam penginapan.
"Dia (lelaki) ini lari ke rumah warga, Lalu oleh warga ditangkap. Menurut keterangan di pihak perempuan lelaki ini uangnya kurang saat membayar (open BO). Kalau tuntutan kami dilakukan penutupan dan digunakan untuk kos-kosan (pelajar dan mahasiswa)," pungkasnya. (eco/ebs)
Load more