Pelaku lantas masuk dengan cara memanjat pohon lalu menaiki atap rumah dan menjebol plafon.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk penjara.
"Sedikitnya pelaku pernah empat kali dipenjara karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eco/hen)
Load more