Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menjelaskan, Arifin biasa memproduksi petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bubuk mercon dibeli tersangka dari orang lain.
"Arifin tersangka membuat petasan sendiri, hasilnya akan diberondong saat lebaran," jelasnya.
Peredaran petasan juga melibatkan anak di bawah umur. Salah satu pelaku anak diringkus polisi ketika COD bubuk petasan di depan rumah makan Dlanggu pada Jumat (14/4) sekitar pukul 19.40 WIB. Polisi menyita barang bukti 0,9 kg bubuk mercon.
Sedangkan, Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto juga meringkus pengedar bubuk petasan di Jembatan Desa Ngrame, Kecamatan Pungging pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,5 kg bubuk petasan.
Sementara 4 jg bubuk mercon disita dari Mahfudz Shodiq (36), warga Desa Madiunan, Ngasem, Bojonegoro. Tersangka diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Pungging saat mengirim bubuk petasan ke Mojokerto pada Senin (21/3) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Para tersangka kami kenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tandasnya. (ikn/hen)
Load more