Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Balongbendo. Tersangka diancam dengan pasal undang undang Republik Indonesia (UURI) tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan UURI tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara pungkasnya. (khu/hen)
Load more