"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru kami, tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.
Tundjung menambahkan, pada tahun 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang. Bahkan saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena tidak laik.
"Di tahun 2019 kami sudah sama Syahbandar ke mereka. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," tambahnya.
Oleh karena itu, melalui instruksi Walikota Surabaya ini, Dishub akan gencar melakukan sosialisasi, agar tak muncul kejadian yang sama, yang justru merugikan masyarakat pengguna jasa moda transportasi sungai ini. (sha/hen)
Load more