“Tetapi kami sebagai Pejabat disini tentu perlu menginventarisasi dulu bukti-bukti dan menanyakan sudah sejauh mana progresnya dan apa langkah serta sikap selanjutnya yang akan diambil,” urainya.
Ia tidak menampik jika pihak Kejari Sampang telah menemukan dugaan kuat terdapat kerugian negara dalam kasus korupsi bansos di Desa Gunung Rancak tersebut.
Ardito menerangkan penanganan tipikor tidak hanya sekedar menetapkan tersangka saja, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan siapa yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian negara kalaupun nanti ada uang pengganti yang harus dibayar.
“Artinya menentukan kesalahan pemenuhan unsur di tipikor tidak hanya memenuhi unsur juga, tetapi harus ada siapa yang harus mengembalikan kerugian negara dan bagaimana proses pengembaliannya juga harus kita pikirkan,” bebernya.
Dikonfirmasi awak media apakah ada supervisi dari pihak Kejati kepada Kejari Sampang, Ardito mengutarakan akan dicek terlebih dahulu. Menurutnya, beberapa kegiatan supervisi Kejati Jatim yang lalu-lalu sudah seperti apa.
“Tapi seharusnya sudah kita lakukan nanti pasti akan kita lakukan juga supervisi,” janjinya.
Ardito juga menepis Kejati Jatim dikabarkan telah melakukan intimidasi kepada pihak Kejari Sampang agar tidak menetapkan tersangka dalam kasus bansos ini.
Load more