GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digugat Rp3 Miliar Gegara Batal Nikah, Tergugat Dijatuhi Vonis Bayar 122 Juta Rupiah

Setelah melalui beberapa persidangan, kasus gugatan pasangan yang gagal nikah asal Mayangan, Kota Probolinggo, menjalani sidang putusan atau sidang vonis.
Jumat, 10 Maret 2023 - 12:33 WIB
kasus pasangan gagal nikah
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Probolinggo, tvOnenews.com – Setelah melalui beberapa persidangan, akhirnya kasus gugatan pasangan yang gagal nikah asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, menjalani sidang putusan atau sidang vonis.

Hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo memutuskan jika tergugat atau Adi Suganda harus membayar Rp122 juta rupiah. Uang itu adalah denda melawan hukum dan uang perkara sebesar Rp2 juta rupiah juga ditanggung Adi (Tergugat).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aurilia Putri Crystin (Penggugat) dan keluarganya menyampaikan, sangat puas dan senang apabila sidang putusan sesuai harapan, Jumat (10/3). 

"Mereka mengaku bersyukur karena Hakim menerima gugatannya, walaupun beberapa tuntutan tidak terkabulkan," terangnya.

Sementara itu, Ibu Adi Suganda (Tergugat) Desi Eka Budiawati hanya bisa menangis, saat ditemui mengatakan, karena merasa keberatan dengan hasil putusan sidang anaknya tersebut.

“Jangankan 3 miliar, seratus ribu aja uang besar sekali bagi saya,” katanya. 

Desi menambahkan, seandainya pihak perempuan hadir ketika mediasi maka kasus ini tidak akan berlanjut ke persidangan. 

"Adi tidak pernah meminta pernikahan mewah sampai menyewa gedung mahal," tambahnya.

“Kita yang gak salah, kok kita yang nanggung,” ujarnya. 

Kuasa Hukum Adi Suganda (Tergugat), Hari Musahiding menyampaikan, pihaknya akan mengajukan banding, sebab tidak terima dengan hasil putusan.

“Nanti kami akan melakukan upaya hukum, kami akan membicarakan terlebih dahulu dengan klien,” terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Aurilia (Penggugat), Mulyono menjelasan, kliennya tidak keberatan jika Adi mengajukan banding. Justru pihaknya akan mengajukan tindak pidana yang dilakukan oleh Adi itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada dua perjanjian yang dilanggar, yakni melakukan hubungan suami istri dan juga ingkar janji pernikahan,” jelasnya.

Sebelumnya menanggapi soal pernikahan di gedung, sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak, dan pihak penggugat tidak meminta tanggungan biaya ke Adi Suganda sebagai tergugat. Namun, dengan adanya pembatalan pernikahan ini menimbulkan kerugian. Alhasil, mereka menggugat Adi dengan sebesar Rp3 miliar hingga diputuskan sebesar Rp124 juta rupiah. (msn/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 25 Pemain Timnas Futsal Indonesia untuk AFF

Daftar 25 Pemain Timnas Futsal Indonesia untuk AFF

Timnas Futsal Indonesia dipastikan tampil dengan komposisi berbeda pada ajang AFF Futsal Championship 2026 di Thailand dibandingkan saat berlaga di Piala Asia -
Alasan di Balik Impor Pikap India untuk Koperasi Desa Merah Putih

Alasan di Balik Impor Pikap India untuk Koperasi Desa Merah Putih

PT Agrinas Pangan Nusantara resmi merealisasikan kontrak impor 105.000 unit kendaraan niaga asal India untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih ...
Erick Thohir Singgung soal Gaya Main Inggris agar John Herdman Hati-hati

Erick Thohir Singgung soal Gaya Main Inggris agar John Herdman Hati-hati

Ketua Umum PSSI Erick Thohir berharap pelatih anyar John Herdman mampu membangun pondasi yang solid bagi Timnas Indonesia. Herdman dijadwalkan memimpin skuad ..
Selain Menduga Nadiem Terima Aliran Dana Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Skema Aliran Keuntungannya

Selain Menduga Nadiem Terima Aliran Dana Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Skema Aliran Keuntungannya

Baru-baru ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Nadiem terima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Bahkan, JPU
Ramalan Keuangan Shio Kamis, 26 Februari 2026: Anjing Dapat Cuan, Babi Harus Bayar Cicilan

Ramalan Keuangan Shio Kamis, 26 Februari 2026: Anjing Dapat Cuan, Babi Harus Bayar Cicilan

Ramalan keuangan shio besok 26 Februari 2026. Simak peruntungan finansial lengkap untuk 12 shio, ada yang hoki besar dan ada yang perlu menahan pengeluaran.
Dampak Brimob Aniaya Siswa di Tual, Peran Brimob Dibatasi? Mabes Polri Lontarkan Respons Menohok

Dampak Brimob Aniaya Siswa di Tual, Peran Brimob Dibatasi? Mabes Polri Lontarkan Respons Menohok

Dampak dari kasus oknum brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Kini mencuat desakan peran brimob di tengah masyarakat dibatasi. Sontak, hal ini menuai respons

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Temukan Keberuntunganmu

Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Temukan Keberuntunganmu

Simak ramalan zodiak besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis

Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis

Baru-baru ini beredar video ratusan massa geruduk Polda DIY pada Selasa (24/2) di media sosial. Diketahui, massa lakukan hal itu karena menuntut keadilan dari
Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Bhayangkara Presisi Lampung FC tampil trengginas saat menghancurkan tamunya Semen Padang FC dengan skor telak 4-0 pada lanjutan Super League di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Selasa (24/02/2026).
Polemik ABK Dihukum Mati Karena Penyelundupan 2 Ton Narkoba, DPR: Aktor Intelektualnya Perlu Diburu!

Polemik ABK Dihukum Mati Karena Penyelundupan 2 Ton Narkoba, DPR: Aktor Intelektualnya Perlu Diburu!

Polemik ancaman hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan karena penyelundupan 2 ton narkoba menggunakan Kapal Sea Dragon menuai sorotan hingga
Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menceritakan awal mula pihaknya “terpancing” untuk mengirimkan surat ke UNICEF. 
Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 seri Sentul, yang akan diramaikan dengan penentuan nasib Megawati Hangestri dan Jakarta Pertamina Enduro dalam perebutan juara putaran kedua babak reguler.
Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, membenarkan kabar terkait penonaktifan Hendra Basir sebagai kepala pelatih pelatnas panjat tebing.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT