Banyuwangi, tvOnenews.com - Dua tahun buron, Sunarto (50) pelaku pencurian kayu berhasil diamankan. Pelaku diringkus Tim Resmob Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi di rumahnya Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Aksi pencurian ini dilakukan tahun 2021. Ada tiga komplotan yang beraksi. Dari tiga pelaku, satu diantaranya bernama Misman sudah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan.
"Dua lagi sempat buron. Salah satunya Sunarto ini," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Sobarna Praja.
Dua tahun buron, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Sunarto. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku.
"Jadi, masih ada DPO satu lagi," tegasnya.
"Aksi Sunarto dilakukan bersama satu orang tersangka yang masih DPO tersebut," katanya.
Load more