Sementara itu, tersangka SR mengaku membuat uang palsu dilakukan sejak bulan Oktober tahun lalu dan belajar dari internet.
"Dari bulan Oktober 2022 sebanyak 200 lembar kalau urusan laku tidak tahu, saya cuma mencetak, rencananya 50-50 komisi saya 3 juta digunakan buat makan saja, saya belajar salah satunya dari internet," kata, SR, tersangka pembuat uang palsu.
Dari tangan keempat tersangka petugas mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu, sebanyak 65 lembar, uang transaksi sebanyak empat juta lima ratus ribu rupiah, dua unit sepeda motor, telepon genggam, laptop, kertas dan alat cetak.
Kini keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung, dan bakal dijerat dengan Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara. (Pro/Dan)
Load more