Temanggung, Jawa Tengah - Kepolisian Resort Temanggung, Jawa Tengah, berhasil membekuk sindikat pembuat dan pengedar uang palsu.
Tim Resmob Polres Temanggung melakukan penangkapan terhadap tersangka TS (50), warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo yang berperan sebagai penyandang dana dan pemasaran uang palsu. Penangkapan dilakukan pada 17 Januari lalu sekitar pukul 04.00 WIB dini hari di rumah pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka TS, mengaku memesan uang palsu kepada SR, (43), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Dan pada Selasa siangnya, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka SR di rumahnya, tanpa perlawanan.
Sebelumnya petugas berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni SY (61) warga Wonosobo dan SD (47) warga Kabupaten Magelang, yang melakukan transaksi di daerah Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto mengatakan, sindikat peredaran uang palsu ini terungkap, berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan uang dari tersangka saat digunakan untuk membeli di warung.
"Salah satu warga di Parakan curiga karena ini beli dengan uang berbeda dan melaporkan pada kita dan kita telusuri sampai ke sana, kemudian kita cek dan kemudian berhasil kita tangkap dua orang, yang pertama SR dan SD. Dari pengembangan itu kita dapati SR yang beralamat di wilayah Banyumas kemudian kita dapati TS di Purworejo. Untuk perbandingan peredarannya 4 banding 1, 4 uang palsu 1 uang asli, dari masing-masing itu kita amankan 4 juta 500 rupiah uang asli dan 65 lembar pecahan 100 ribu uang palsu," ungkap Kompol Minarto, Wakapolres Temanggung.
Sementara itu, tersangka SR mengaku membuat uang palsu dilakukan sejak bulan Oktober tahun lalu dan belajar dari internet.
"Dari bulan Oktober 2022 sebanyak 200 lembar kalau urusan laku tidak tahu, saya cuma mencetak, rencananya 50-50 komisi saya 3 juta digunakan buat makan saja, saya belajar salah satunya dari internet," kata, SR, tersangka pembuat uang palsu.
Dari tangan keempat tersangka petugas mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu, sebanyak 65 lembar, uang transaksi sebanyak empat juta lima ratus ribu rupiah, dua unit sepeda motor, telepon genggam, laptop, kertas dan alat cetak.
Kini keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung, dan bakal dijerat dengan Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara. (Pro/Dan)
Load more