Setelah satu tersangka diamankan, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan kembali dua orang lainnya, sedangkan tiga tersangka lain diduga sudah kabur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka yang berjumlah enam orang sengaja datang ke Purbalingga karena ada informasi kegiatan konser musik. Kemudian, mereka membagi tugas untuk beraksi mengambil handphone para korban saat konser sudah dimulai.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.(sjo/ard)
Load more