Purbalingga, Jawa Tengah - Komplotan copet yang beraksi di tengah konser Ndarboy Genk yang digelar di Alun-alun Purbalingga diringkus petugas Polres Purbalingga, Minggu (18/12/2022) malam. Ketiga pelaku merupakan warga Bandung Jawa Barat. Bersama mereka, diamankan 15 handphone hasil mencopet di lokasi konser.
Wakapolres PurbaIingga, Kompol Pujiono dalam keterangannya, Senin (19/12/2022) mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencopetan atau pencurian handphone yang terjadi saat konser Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga tadi malam.
"Dari pengakuan, pelaku yang beraksi berjumlah enam orang, sedangkan yang sudah berhasil kami amankan ada tiga orang. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.
Tiga tersangka yang diamankan merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat. Ketiganya adalah HJ (43) laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Rancasari, RG (23) laki-laki, buruh, alamat Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, dan RNS (27) perempuan, mahasiswa, alamat Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu enam orang berkolaborasi dan bekerja sama saat melakukan pencopetan. Ada yang berperan ikut berjoget dan bersenggolan dengan korban, ada yang mengambil telepon genggam dan ada yang menampung hasilnya," lanjut Pujiono.
Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan salah satu korban pencopetan. Kemudian, petugas dari Polsek PurbaIingga dan Polres Purbalingga melakukan penyelidikan di sekitar lokasi konser dan di wilayah dekat lokasi. Hasilnya, ada seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku.
"Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, didapati barang bukti berupa 15 handphone berbagai merk di dalam tas warna hitam yang dibawa salah satu tersangka," tegasnya.
Setelah satu tersangka diamankan, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan kembali dua orang lainnya, sedangkan tiga tersangka lain diduga sudah kabur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka yang berjumlah enam orang sengaja datang ke Purbalingga karena ada informasi kegiatan konser musik. Kemudian, mereka membagi tugas untuk beraksi mengambil handphone para korban saat konser sudah dimulai.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.(sjo/ard)
Load more