Akibat insiden tawuran tersebut, nyawa M Adiansyah ( 15) seorang warga Desa Sindang Kecamatan Dukuhturi melayang dilokasi kejadian.
"Sedangkan dua pelajar lainnya sesama satu sekolah masing-masing MTM (15) warga Desa Kedungskukun Kecamatan Adiwerna dan MJP (14) warga Desa Bersole Kecamatan Adiwerna sempat dirawat intensif di RSI Singkil Adiwerna," unar AKBP Arie Prasetya Syafa'at.
Tersangka, imbuhya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hal membawa menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang.
"Kepada orang tua, kami berharap untuk lebih bisa mewaspadahi kegiatan putranya, khususnya dijelang malam dan dini hari, untuk menghindari terulangnya kejadian serupa," pungkas Kapolres. (Oso/Buz)
Load more