Tegal, Jawa Tengah - Dua dari 15 pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi penyebab seorang korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka luka serius.
Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada 20 November 2022 lalu sekira pukul 05.30 WIB di depan sebuah sekolah SMP di Adiwerna Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal, Selasa (29/11/2022) di halaman Mapolres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Kasat Reskim AKP Vonny Farizky menyatakan, insiden berdarah ini dipicu saling ledek antar kelompok, yang sebelumnya juga sempat bertemu dan melakukan aksi tawuran.
"Awalnya kelompok Akamsi menyerang kelompok 12 Famili. Kelompok Akamsi yang merupakan gabungan pelajar Kota Tegal dan Kabupaten Tegal tersebut mengirim pesan (DM) di instagram ke akun milik 12 Famili yang berisi tantangan untuk turun jalur atau tawuran," ungkap AKBP Arie Prasetya Syafa'at.
Kemudian, sambung Kapolres, tantangan tersebut diterima 12 Famili untuk bertemu di Jalan Raya II gardu induk Kebasen sekitar pukul 02.00 WIB. Namun karena situasi jalan ramai, kelompok Akamsi bergerak ke arah selatan dan diikuti kelompok 12 Famili hingga terjadi tawuran di depan SMPN 3 Adiwerna.
"Hasil penyidikan secara maraton terhadap 15 pelajar yang terlibat, kami tetapkan dua tersangka yakni MD (17) dan AS (19) keduanya warga Kota Tegal," terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku masing-masing tiga buah celurit dan satu buah samurai.
Akibat insiden tawuran tersebut, nyawa M Adiansyah ( 15) seorang warga Desa Sindang Kecamatan Dukuhturi melayang dilokasi kejadian.
"Sedangkan dua pelajar lainnya sesama satu sekolah masing-masing MTM (15) warga Desa Kedungskukun Kecamatan Adiwerna dan MJP (14) warga Desa Bersole Kecamatan Adiwerna sempat dirawat intensif di RSI Singkil Adiwerna," unar AKBP Arie Prasetya Syafa'at.
Tersangka, imbuhya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hal membawa menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang.
"Kepada orang tua, kami berharap untuk lebih bisa mewaspadahi kegiatan putranya, khususnya dijelang malam dan dini hari, untuk menghindari terulangnya kejadian serupa," pungkas Kapolres. (Oso/Buz)
Load more