News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pencairan Bantuan RTLH Tahun 2022 Batal, Ini Penjelasan Dinperkimtan Purworejo

Dinperkimtan Kabupaten Purworejo laiknya makan buah simalakama terkait gagalnya pencairan bantuan 398 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2022. karena regulasi.
Jumat, 25 November 2022 - 22:14 WIB
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo laiknya makan buah simalakama terkait gagalnya pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Purworejo Tahun 2022.
Sumber :
  • Eddy Suryana/tvOne

Purworejo - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo laiknya makan buah simalakama terkait gagalnya pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2022.

Di satu sisi sangat ingin membantu merehab 398 rumah warga tidak mampu, namun di sisi lain dana bantuan tidak bisa cair akibat terganjal regulasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal sebagian besar rumah penerima bantuan sudah dibongkar, beberapa bangunan bahkan sudah selesai 100 persen. Alih-alih menempati rumah layak huni, penerima bantuan kini dibuat pusing melunasi material bangunan yang sudah terlanjur dipasang, belum lagi yang baru dirobohkan, mereka tidak punya tempat untuk berteduh dari hujan.
"Permasalahan ini benar-benar di luar dugaan kami, sudah merambat luas dan kami dengan tulus meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya penerima bantuan karena bantuan belum bisa direalisasikan," ucap Kepala Dinperkimtan Purworejo, Eko Paskiyanto saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat sore(25/11)

Kepala Dinperkimtan Purworejo, Eko Paskiyanto saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat sore (25/11)

Dijelaskan, berdasarkan data penerima bantuan ada 398 KK di 41 Desa yang tersebar di 14 kecamatan. Nilai total alokasi bantuan yakni Rp  5.970.000.000 dengan rincian setiap penerima mendapatkan bantuan Rp 15 juta. "Bantuan itu tidak bisa terealisasi karena ada review Perbup oleh Gubernur Jateng. Perbup No 32 tahun 2021 berubah menjadi Perbup No 68 tahun 2022," jelasnya.

Perbup No 68 tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan didalamnya terdapat tambahan penjelasan terkait proposal pengajuan dana bantuan yang awalnya bisa dilakukan kelompok masyarakat (Pokmas) berganti harus diajukan person atau individu. Dinas bahkan sudah menggandeng BNI yang dinilai bisa turun langsung ke lapangan. "Pasca perubahan Perbup, tahapan otomatis harus menyesuaikan. Disinilah muncul kendala teknis. Tahapan dan timeline yang diatur dalam perbup lama tidak sesuai dalam Perbup baru yang sudah ditetapkan," ucapnya.

Atas permasalahan tersebut, pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan eksekutif dan legislatif. Pertemuan sudah dilakukan beberapa kali, endingnya ada di Jogjakarta pada tanggal 8 November 2022, rapat menyampaikan semua permasalahan dan mencari solusinya. "Tanggal 8 November 2022 inilah menjadi keputusan bantuan tidak bisa direalisasikan, salah satu solusinya yakni dianggarkan kembali di tahun 2023," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT