BNNP Jateng Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perkara Narkotika
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil ungkap perkara narkotika.
Kamis, 6 Oktober 2022 - 17:08 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
“Kemudian BNNP Jateng bekerja sama dengan BNNK Cilacap melakukan pemeriksaan terhadap Tatang Sutanto dan STW. Lalu melakukan penangkapan terhadap AW di Semarang serta menyita semua aset yang dimiliki senilai Rp. 800 juta,” paparnya.
Kini berkas perkara TPPU sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 3 Jo Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 10 Tahun 2010 atau pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Dcz/Buz)
Load more