Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ringkus 16 Tersangka
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Semarang, Jawa Tengah - Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah dalam kurun waktu mulai tanggal 1 -16 Agustus tahun 2022 berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto menjelaskan, dari 11 kasus yang terungkap, pihaknya juga mengamankan 16 tersangka dengan rincian 12 pengedar dan pengguna sebanyak 4 orang. Barang bukti juga turut diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 139,2 gram.
“Ada 15 tersangka dewasa dan satu tersangka masih anak dibawah umur. Sedangkan ada dua orang residivi atas kasus yang sama yaitu tersangka Bambang yang baru keluar tahun 2021 dan Galang tahun 2022 yang masih bebas bersyarat,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2022).
AKBP Edy menjelaskan, dari belasan perkara ini, ada dua kasus menonjol atau penemuan barang bukti paling banyak yang berhasil terungkap. Kasus pertama yakni dengan tersangka bernama Ferdian Wijaya (23) warga Tambak Bandarharjo RT 1 RW 15, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Ia diamankan saat hendak mengedarkan narkoba namun malah terkena tilang di Pos Lantas Polisi Gatur Bangkong Jalan MT. Haryono Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang pada Rabu (10/8/2022) pukul 08.45 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari Ferdian yakni sabu-sabu sebanyak 46 plastik klip kecil yang seberat 0,5 gram yang telah dibungkus plastik warna biru dikantong celana depan sebelah kanan.
“Waktu itu tersangka terkena tilang lalu bingung ditambah malamnya habis nyabu. Kemudian narkobanya ia tanam lalu difoto dan saat difoto ada anggota polisi lalu lintas yang melihat dan mencurigai lalu dilakukan penggeledahan ternyata dia membawa sabu-sabu sekitar 51 paket,” jelasnya.
Saat dilakukan pengembangan, ternyata Ferdian dikenalkan oleh Rio Pangestu (24) warga Zebra Dalam RT 1 RW 5, Kelurahan Pedurungan, Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan Markus Widodo (24) Jalan Cinde Dalam VII No.15 RT 10 RW 8 Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang kepada seseorang berinisial KITING.
“Rio yang mengenalkan kepada KITING hari Seninnya itu (8/8) dia (Ferdian) dituruni barang (narkoba) sekitar 50 gram dan 25 sudah ditanam-tanam (diedarkan) dan diambil dimana Rio juga mengambil,” terangnya.
Load more