Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ringkus 16 Tersangka
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
AKBP Edy menambahkan, kedua tersangka ini diamankan setelah menggunakan sabu-sabu di rumah Markus pada Sabtu (13/8/2022) di SPBU Jl. Brigjen Sudiarto, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang ketika perjalanan pulang kerumah Rio.
“Kita lakukan pengembangan lagi ada seorang yang di Lapas Semarang. Dan mungkin di Lapas sudah bocor informasinya sehingga tidak menemukan alat bukti maupun bukti yang lain dan disana saat dilakukan pemeriksaan pun dia (Napi di Lapas) menyangkal kalau kenal dengan Ferdian dan kenalnya dengan Rio,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus kedua yang menjadi atensi ada dua orang tersangka yang diamankan yakni masing-masing bernama Mohammad Rizal Arifin (27) warga Srirejeki Dalam VI No.3 RT 4 RW 3 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dan Heri Purwanto (43) warga Taman Kumudasmoro RT 5 RW 7 Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Dari dua tersangka ini, barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 100 gram dan tiga timbangan digital. AKBP Edy menjelaskan, pengungkapan ini berawal ketika Rizal mendapat perintah dari PJR sebanyak dua kali yang pertama sebanyak 50 gram dan kedua 100 gram.
Saat hendak mengirim sabu-sabu seberat ratusan gram tersebut, kepolisian berhasil mengamankan Rizal dan Heri di Depan halte samping RedDoorz Setia budi Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Minggu (14/8/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
“Yang kenal pertama kali PJR itu Heri kemudian dikenalkan ke Rizal. Rizal langsung diturunkan (diperintah mengedarkan) barang (narkoba) dua kali yang pertama 50 gram dan terakhir 100 gram,” bebernya.
Sementara itu, dari pengakuan salah satu tersangka yakni Ferdian mengatakan dirinya mendapatkan upah Rp. 400 ribu untuk mengedarkan narkoba. Namun apes baginya saat hendak mengedarkan barang haram itu dirinya terkena tilang lantaran motornya yang tak memenuhi standart.
“Saya bleng (bingung) dan panik lalu narkobanya biar gak ketahuan polisi saya tanam terus foto. Pas saya foto malah ketahuan pak polisi. Baru satu kali mengedarkan,” pungkasnya.
Saat ini pera pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapt dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Load more