“Dipakai buat stok, sebenarnya bisa ke psikiater tapi kalau beli online bisa lebih praktis. Kalau yang soal hukum saya tidak tahu, karena banyak antibiotik dijual dionline,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti obat-obatan berupa 1046 butir Dextro, 30 butir Tramadol/Radol, 30 butir Nitrazepam/Dumolid dan 30 butir Zolpidem/Zudem.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini diancam 4 tahun penjara dan 15 tahun penjara untuk Undang-Undang dari kesehatannya,” pungkas AKP Tri Hadi Utoyo. (Rbo/Buz)
Load more