Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online di Brebes, Tersangka Peragakan 27 Adegan
- Tim tvOne - Tri Handoko
Brebes.tvOnenews.com - Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korbannya Kusyanto (46), seorang driver taksi online di Brebes, Jawa Tengah, digelar penyidik Satreskrim Polres Brebes dengan disaksikan pihak jaksa penuntut umum dari Kejari setempat, Kamis (22/01/2026) siang.
Dengan mendapat pengawalan ketat polisi, dari rekonstruksi yang digelar, terungkap tersangka M. Anggi Setiawan (22), memperagakan 27 adegan, mulai dari memesan grab taksi online hingga membunuh korbannya dengan menjerat leher korban dengan menggunakan handuk.
Termasuk, tersangka memperagakan adegan saat membuang jasad korban di dalam hutan Desa Songgom Kecamatan Songgom, hingga membawa kabur mobil, dompet dan handphone milik korban Kusyanto.
Tersangka Anggi tega membunuh korbannya, karena ingin menguasai mobil korban, digadai ke orang lain untuk menutupi hutang-hutangnya. Termasuk uang dari hasil kejahatan digunakan tersangka untuk karaoke.
Akibat perbuatannya tersangka dijerati dijerat Pasal 351 ayat 3, Pasal 338, Pasal 340, Pasal 365 ayat 3 KUHP, serta Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati saat dikonfirmasi awak media, membenarkan pihaknya bersama dengan kejaksaan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Anggi Setiawan.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas dan menguji kebenaran keterangan tersangka dan saksi dengan memperagakan kembali kronologi kejadian di Tempat Kejadian Perkara.
"Ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta memberikan gambaran utuh peristiwa kepada penyidik, keluarga korban, dan publik untuk mewujudkan keadilan secara transparan," kata Resandro.
Dengan rekontruksi yang dilakukan, pihak penyidik bisa memperoleh gambaran nyata dan detail tentang bagaimana tindak pidana itu terjadi, termasuk peran masing-masing pelaku, modus operandi, motif, dan alat yang digunakan.
"Dengan ini kami ingin mencocokkan keterangan dari tersangka dan saksi dengan fakta di TKP untuk melihat apakah keterangan tersebut konsisten atau tidak. Hasil rekonstruksi ini menjadi alat bukti penting untuk melengkapi BAP dan nantinya bisa memperkuat dakwaan jaksa di persidangan," pungkasnya. (tho/buz).
Load more