News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pansus Hak Angket DPRD Pati Datangkan Sekdes, Kepsek, Dokter hingga Dewan Pengawas RSUD Pati

Rapat Pansus kemarin sudah memanggil sejumlah pihak seperti kepala sekolah, dokter di RSUD Soewondo, tiga sekretaris desa dan Dewan Pengawas RSUD Suwondo Pati.
Kamis, 4 September 2025 - 11:12 WIB
Pansus Hak Angket DPRD Pati mengahadirkan Dewan Pengawas RSUD Pati, Torang Manurung, Rabu (3/9/2025).
Sumber :
  • Tim TvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Setelah sempat tertunda selama tiga hari, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, kembali menggelar rapat pada Rabu (3/9/2025). 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada agenda kali ini, pansus memanggil seorang kepala sekolah, dokter di RSUD Soewondo yang sempat dimutasi, tiga sekretaris desa (sekdes) dan Dewan Pengawas RSUD Suwondo Pati.

 

Dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati, kali ini membongkar mutasi janggal di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati. Seorang dokter umum yang berdinas di RSUD RAA Soewondo Pati, dr Reni Kurniawati, dipindah tiga kali dalam kurun tiga pekan.

 

Pada rapat pansus ini, tim pansus menggali keterangan dari Reni terkait dengan mutasi terhadap dirinya yang dinilai terdapat kejanggalan oleh pansus. Apalagi, dalam waktu yang singkat, Reni dimutasi ke beberapa tempat.

 

Reni Kurniawati mengungkapkan, dirinya menerima Surat Keputusan (SK) mutasi pertama pada 9 Juli 2025. Dalam SK itu, dia dipindahkan dari RSUD RAA Soewondo ke RSUD Kayen. Namun, baru satu hari SK itu berlaku, dirinya mendapat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati bahwasanya SK itu tidak berlaku.

 

"Satu hari kemudian ketika saya ke RSUD Kayen, saya diminta menghadap BKPSDM, bahwa SK tersebut perlu direvisi (karena) ada kesalahan. Sehingga, SK yang sudah keluar itu dianggap tidak berlaku," ungkapnya.

 

Setelah itu, Reni menerima SK mutasi lagi pada 14 Juli 2025 ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kayen. Di sana, dia sudah bertugas beberapa hari dan sudah aktif melayani masyarakat, tapi malah dapat SK mutasi lagi.

 

"Tapi kemudian pada 4 Agustus 2025 ternyata ada SK lagi yang tertanggal 1 Agustus 2025, bahwa saya kembali dipindahkan ke RSUD RAA Soewondo lagi. Berarti kembali ke tempat semula,” ujar dia.

 

Mendapat SK mutasi tiga kali dalam rentang waktu satu bulan, Reni tentu merasa kaget dan sedih. Namun, waktu kembali ke RSUD RAA Soewondo lagi, dia senang karena merasa kembali ke rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Perasaan kaget, pasti ya. Pertama, ya sedih. Waktu pindahan yang pertama itu sedih. Tapi setelah itu, ya sudahlah biarkanlah Allah yang bekerja," kata Reni. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT