Edarkan Uang Palsu, Tiga Pemuda Diringkus Polisi Satu Masih dibawah Umur
- tvOne - Mahfira Putri
Sragen, tvOnenews.com - Tiga pemuda asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen diringkus polisi usai edarkan uang palsu (upal). Satu diantara pelaku ialah masih di bawah umur.
Ketiga pelaku ialah RWW (19), BMS (21) sementara satu pelaku anak berinisial MBR (17). Ketiganya terbukti menyimpan dan mengedarkan uang palsu berbagai pecahan.
Mereka ditangkap polisi seusai membelanjakan selembar upal Rp100.000 untuk beli rokok senilai Rp 29.000 di warung kelontong di wilayah Made, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen (7/5/2025) siang.
Di warung tersebut pelaku MBR membelanjakan satu lembar pecahan 100.000 dari uang palsu itu untuk membelikan rokok.
Rokok itu seharga Rp 29.000 sehingga terdapat sisa kembaliannya Rp 71.000. Usai membeli rokok, pelaku anak kembali ke mobil.
Kemudian para pelaku berangkat ke tempat-tempat lainnya dan pada saat pergi, baru disadari oleh korban bahwasanya setelah diperiksa uangnya palsu.
"Atas informasi tersebut kami dari pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto, Jumat (30/5/2025).
Kapolres mengatakan, di hari yang sama ketiga pelaku beserta uang palsu dan kendaraan berhasil di amankan kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku ini mendapatkan uang dari salah satu ayah pelaku, yakni orang tua dari pelaku RWW yang berada di Wonosari, Jogjakarta.
"Uang itu diberikan ayah pelaku pada hari Selasa (6/5) dini hari di Wonosari, Yogyakarta. Ayahnya memberikan segepok uang, uang palsu melalui anaknya," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan ketiga pelaku berencana mengedarkan uang palsu (upal) kertas senilai Rp24,19 juta berupa pecahan uang kertas Rp 100.000 Rp 50.000, Rp20.000-an, dan Rp5.000-an dan upal dolar Amerika US$250.
"Petugas kami sedang melaksanakan pengembangan mencari keberadaan pelaku yang merupakan ayah dari salah seorang pelaku yang sudah kita amankan," kata Kapolres.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 36 Junto pasal 26 ayat 3 undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan pidana penjara sebanyak-banyaknya Rp50 miliar. (uti/gol)
Load more