Polres Kebumen Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah, Pelaku WNA Nigeria
Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan via online yang dilakukan oleh warga negara asing asal Nigeria.
Rabu, 21 Mei 2025 - 08:43 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.
Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan. (wkn/buz)
Load more