Polres Kebumen Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah, Pelaku WNA Nigeria
- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Kebumen, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan via online yang dilakukan oleh warga negara asing asal Nigeria.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis (24/4/2025) menimpa CH, warga Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, saat gelar konferensi pers yang di Mapolres Kebumen, Selasa (20/5/2025).
Kapolres menjelaskan kedua tersangka yakni NB (41), warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dan KS (43), warga negara Nigeria yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres mengatakan, kasus ini bermula pada tanggal 18 April 2025 ketika korban menerima pesan langsung (DM) dari seorang perempuan yang mengaku berasal dari Amerika Serikat melalui media sosial Facebook.
Dalam pesannya, pelaku menawarkan bantuan dana sebesar 3.200.000 USD untuk mendirikan sebuah yayasan panti asuhan di Indonesia. Korban dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 30% dari total dana pembangunan.
Namun, dalam proses pengiriman dana, korban diwajibkan untuk mengurus sendiri segala biaya pajak dan administrasi. Di sinilah para tersangka beraksi, berpura-pura sebagai pihak bea cukai dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai syarat pencairan bantuan.
Setelah merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen.
"Korban melakukan transfer uang beberapa kali dengan harapan dana dari luar negeri dapat segera cair. Namun hingga akhirnya korban menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin.
Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (5/5) di sebuah apartemen di wilayah Depok.
Dalam proses penangkapan, Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Berdasarkan keterangan sementara, uang dari hasil penipuan digunakan oleh para pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Kapolres.
Load more