Keji, Guru Agama di Sragen Cabuli Siswinya Sebanyak 21 Kali di Ruang Kelas
- Tim tvOne - Mahfira Putri
Sragen, tvOnenews.com - Seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen tega cabuli siswinya. Mirisnya ia melakukan perbuatan tersebut di ruang kelas.
Guru agama cabul tersebut berisinial WAN (25) warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Sementara korban berisinial A (8) kelas 2 SD.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap saat orangtua korban melakukan pengaduan ke polisi pada (30/4/2025) lalu.
Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik menetapkan tersangka WA yang berprofesi sebagai guru agama di SD Negeri Masaran.
"Dari rangkaian penyidikan yang kami lakukan, terungkap fakta bahwa sudah 21 kali tersangka ini melakukan pencabulan, yang terakhir di tanggal 22 april 2025," kata Kapolres, Selasa (6/5/2025).
Aksi bejat itu akhirnya terhenti saat korban akhirnya berteriak saat akan dicabuli kembali oleh pelaku pada (29/4/2025) lalu.
Kapolres menerangkan pencabulan itu dilakukan pelaku sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Pencabulan itu dilakukan di rumah kelas pada saat jam pelajaran.
Pencabulan itu dilakukan pada saat sang pelaku meminta para siswa termasuk korban di kelas 2 tersebut untuk mengerjakan tugas di Lembar Kerja Siswa (LKS).
Pada saat LKS dibagikan, pelaku menghampiri korban dan duduk di amping kiri korban dan berpura-pura bertanya kepada korban apakah ada kesulitan saat mengerjakan.
"Kemudian, tangan kanan pelaku, mengambil tangan kiri korban, dimasukkan ke dalam celananya, dan disuruh memegang kemaluan dari pelaku dan mengarahkan untuk naik dan turun, kemudian pelaku ejakulasi," terang Kapolres.
Perbuatan keji itu terus dilakukan oleh pelaku kepada korban hingga sebanyak 22 kali. Korban hanya menurut karena diiming-imingi akan dibantu mengerjakan soal-soal dalam LKS yang diberikan.
Diketahui pelaku merupakan seorang bujangan dan masih berstatus mahasiswa. Di sekolah, pelaku berstatus sebagai guru bantu, mulai mengajar di awal tahun 2023.
Sedangkan korban adalah murid pindahan dari luar kota sejak awal januari 2024. Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak untuk kemudian memberikan trauma healing
Sementara itu, guru agama tersebut dijerat Pasal 81 ayat 1 JO Pasal 76 E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (map/buz)
Load more