"Setelah ini kami lakukan pengecekan di sub agennya. Kemudian di sub agen yang minyak goreng kemasan, dalam hal ini tadi disampaikan oleh pemilik bahwasanya untuk ketersediaan minyak goreng kemasan Insya Allah dipastikan aman," lanjut Kapolres.
Pihaknya mengungkapkan, dari hasil pantauan di beberapa depo dan toko yang menjual minyak goreng, belum ditemukan pelanggaran terkait dugaan penimbunan minyak goreng di Kabupaten Pekalongan.
"Untuk di wilayah Kabupaten Pekalongan, untuk saat ini sementara tidak ada kendala," ungkapnya.
AKBP Arief pun menyebut, dengan adanya pengawasan setiap hari dari aparat kepolisian, hal itu akan menekan potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.
"Kami dari pihak kepolisian akan terus memberikan imbauan kepada pemilik toko dan pedagang pasar agar jangan sampai ada penimbunan minyak goreng karena kami akan melakukan pengecekan secara berkala," imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, bahwasanya harga minyak goreng kemasan 1 liter harus sesuai. Dari distributor Rp13 ribu per liter, kemudian untuk HET Rp14 ribu. Pihaknya akan terus memantau setiap hari.
Sementara itu, admin Depo Yusuf, admin Depo SGT Lengoku (minyak goreng curah) di Kecamatan Kajen menjelaskan, bahwa penjualan tiap hari bisa mencapai 100 jeriken lebih.
Load more