Solo, tvOnenews.com - Ratusan buruh yang merupakan gabungan dari buruh PT Sritex dan anggota KSPI serta Partai Buruh, melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah Iwan Lukminto, pemilik PT Sritex yang beralamat di Jl Bhayangkara No 59, Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Ketua Exco Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan, tuntutan yang diusung dalam aksi di depan rumah pemilik PT Sritex di Solo tersebut ada dua. Tuntutan pertama, bayar THR puluhan ribu buruh paling lambat H-7.
Sedangkan tuntutan kedua, bayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15%, yang penggantian cuti, dan hak-hak buruh lainnya seperti uang koperasi paling lambat H-7
Senada dengan Hakim, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, aksi ini bukan aksi akhir. Tapi aksi awalan yang akan terus dilakukan aksi lanjutan di depan rumah Iwan Lukminto pemilik PT Sritex tersebut sampai dengan THR dan pesangon buruh dibayar.
Said Iqbal juga meminta Menaker jangan terlalu banyak janji melalui konferensi pers, tetapi yang harus dilakukan Menaker adalah mengeluarkan anjuran tertulis dari Menaker RI yang berisikan berapa besaran nilai uang pesangonm, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15%, uang pengganti cuti, dan hak-hak buruh lainnya seperti uang koperasi, dan kapan uang tersebut diterima oleh buruh dan bukan malah menebar janji-janji manis yang kesemuanya adalah “zonk”.
“Bilamana Menaker RI tidak mengeluarkan anjuran tertulis PHK puluhan ribu buruh Sritex tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh berpendapat PHK PT Sritex adalah sepihak atau dengan kata lain PHK buruh Sritex adalah tidak sah atau ilegal,” ujar Said Iqbal.
Koordinator Aksi KSPI Makbullah Fauzi menjelaskan, titik kumpul massa aksi hari ini adalah di Stadion Sriwedari. Dari sini, ratusan buruh melakukan longmarch jalan kaki ke kediaman Rumah Pribadi PT Sritex Iwan Lukminto yang beralamat di Jl Bhayangkara No 59, Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Load more