Bermodal Surat Rekomendasi dari Desa, Seorang Warga di Brebes Timbun BBM Jenis Pertalite
- Tim tvOne - Tri Handoko
Brebes, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, dengan modus membeli di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa.
Kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite terungkap, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat, khususnya kalangan petani yang resah akibat kesulitan mendapatkan BBM.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil bak terbuka yang dicurigai keluar dari SPBU di daerah Kecamatan Ketanggungan.
Setelah berhasil dikejar di Jalan Desa Karangmalang Kecamatan Ketanggungan, mobil berhasil dihentikan. Polisi menemukan 23 jeriken berisi Pertalite yang diangkut dalam bak mobil dengan ditutupi terpal.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati mengatakan, dari hasil penggeledahan dari mobil bak terbuka yang dicegat polisi, ditemukan 23 jeriken yang berisi Pertalite.
"BBM Pertalite ini kami amankan dan perkara ini masih kami kembangkan," kata Resandro kepada awak media, Jumat (14/03/2025) siang.
Dari lokasi kejadian, Tim Resmob dan Unit Tipidter Satreskrim Polres mengamankan puluhan jeriken berisi Pertalite sebanyak 690 liter beserta mobil bak terbuka Mitsubishi L300 warna Hitam Silver Nopol. B-9143-TRO ke Mapolres Brebes.
"Modus pelaku agar bisa membeli Pertalite di SPBU yakni bermodalkan surat rekomendasi dari pihak desa yang seharusnya diperuntukkan bagi petani untuk kebutuhan menyirami air menggunakan mesin pompa," ungkap Resandro.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka Turmudi (50), warga Desa Tembongraja Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta dibalik aksi penyalahgunaan BBM jenis solar yang dibeli di sebuah SPBU.
"Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, BBM Pertalite yang dibeli dengan jumlah besar ini akan dijual dengan cara di ecerkan," ujar Resandro.
Bisnis gelap tersangka sudah dilakukan puluhan kali sejak bulan November tahun 2024 lalu. Selama menjalankan bisnis gelapnya, tersangka bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.500 per liternya.
" Akibat perbuatannya tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda hingga Rp. 60 miliar," pungkasnya. (tho/buz).
Load more