Semarang, tvOnenews.com - Dua remaja berinisial MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara, menjadi korban pemerasan oleh dua oknum polisi dan satu warga sipil di Jalan Telaga Mas Kecamatan Semarang Utara pada Jumat (31/1/2025) malam.
Dua oknum polisi bernama Aiptu K dan Aipda RL saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain dua oknum ini, warga sipil berinisial S yang turut melakukan aksi pemerasan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini pun viral dan menjadi sorotan di media sosial. Bahkan ada seorang remaja yang berani bersuara karena mengaku juga menjadi korban pemerasan dua oknum dan satu warga sipil itu.
Seorang remaja berinisial R (20) warga Kota Semarang mengaku menjadi korban komplotan polisi peras warga. Dirinya juga dituduh melakukan tindakan asusila di tempat umum. Dia lalu diminta menyetorkan uang senilai Rp.20 juta atau diancam akan diproses hukum.
Selain diperas, uang ratusan ribu, dongkrak hingga jam tangan senilai Rp.2,5 juta miliknya hilang dirampas komplotan tersebut.
Dia membagikan cerita itu lewat media sosial. R menjelaskan jika peritsiwa itu terjadi 24 Maret 2024 sekitar jam 19.00 WIB. Awalnya R bersama teman perempuannya sedang makan di dalam mobil di SPBU Universitas Diponegoro, Kecamatan Tembalang.
Saat R dan temannya sedang asik makan, dia dan temannya dihampiri oleh komplotan polisi pemeras tersebut. Mereka menuduh R dan temannya berbuat asusila di dalam mobil.
Load more