Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng masih menunggu memori banding dari Aipda Robig Zaenudin, eks anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, Aipda Robig mengajukan banding karena dipecat tidak hormat setelah sidang kode etik Polri. Robig diberi kesempatan mengajukan banding sampai 11 Januari 2025.
"Kita menunggu memori banding karena hasil dari hitungannya dari Propam tanggal 11 Januari ya. Karena mereka yang menghitung ya kita tunggu saja bagaimana perkembangannya," ujar Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (7/1/2025).
Terkait kasus penembakan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Artanto menjelaskan berkas masih diteliti kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap atau P21 maka bisa segera dilakukan pelimpahan.
"Berkasnya kan masih di jaksa ya, dilakukan pendalaman dan penelitian. Kemarin kan jaksa juga hadir di kegiatan rekonstruksi, nah, kita lihat petunjuk dari jaksa apa, apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Kalau sudah lengkap akan keluar P21, tapi kalau masih dibutuhkan tambahan keterangan atau informasi dari jaksa, jaksa akan menyatakan P18 atau P19," kata Artanto.
Sebagai informasi, anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang Aipda Robig menembak pelajar SMK N 4 Semarang GRO. Korban berusia 17 tahun ini ditembak polisi karena diduga terlibat tawuran.
Selain GRO, korban lainnya yakni AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat. Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.(dcz/buz)
Load more