Selain mengikuti, Kepala Desa tersebut juga kedapatan menggunakan kendaraan dinas plat merah yang merupakan fasilitas negara untuk Kepala Desa.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plt Bupati Semarang H Basari menjatuhkan sanksi administratif terhadap dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh Kades Bantal, Kecamatan Bancak di ruang rapat Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (24/10/2024).
" Hasil rapat tadi, menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan oleh Camat sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa," terang Kepala Dispermasdes Budi Rahardjo.
Ditambahkan, Kades Bantal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal 29 huruf i memuat larangan Kepala Desa untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada.
Sedangkan pasal 30 menyebut sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis jika melanggar. Kejadian dugaan pelanggaran terjadi di wilayah hukum Kota Salatiga.
Sepeda motor dinas plat merah Kades Bantal dinaiki oleh oknum yang memakai kaos bertuliskan nama salah satu pasangan calon Kepala Daerah. Foto kendaraan yang sedang dikendarai berboncengan itu beredar luas di media sosial dan menjadi viral. (abc/buz)
Load more