“Seperti frasa kampanye yang diatur ketentuan 69 huruf h, frasa kampanye pemahamannya proses yang terlibat langsung berkampanye. Itu berbagai argumentasi tertuang dalam berita acara. Kami mengakui secara detail endingnya seperti saya sampaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Supri mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan unsur pemerintah desa. Hasil pemeriksaan terhadap lima kepala desa dan dua perangkat desa itu disampaikan kepada Pj. Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Terhadap kepala desa ini kami temukan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Maka, terhadap kepala desa ini kita sampaian kepada Pj. Bupati Pati dan untuk ASN (Sekdes) kita teruskan ke BKN. Untuk perangkat desa, nanti, kita teruskan kepada kepala desa dan camat di wilayah yang bersangkutan,” lanjutnya.
Supri menambahkan, untuk hasil pemeriksaan perangkat desa yang juga sebagai penyelenggara Pemilukada akan disampaikan kepada KPU Pati.
Pihak Bawaslu Kabupaten Pati tidak menjelaskan secara detail nama-nama kepala desa dan perangkat desa yang telah diperiksa karena diduga melanggar Undang-undang Pilkada.
“Dari Kecamatan Margorejo, ada Kepala Desa Sukobubuk dan Kepala Desa Bumirejo, satu lagi terkait Sekdes Jambean Kidul. Dari Kecamatan Jaken, Kepala Desa Arumanis, Sidomukti, dan Sukorukun serta satu lagi perangkat desa yang juga PPS itu dari Sidoluhur,” pungkasnya. (arm/ard)
Load more