Dugaan Kades dan Perangkat Desa Tidak Netral, Bawaslu Pati : Tidak Terbukti Melanggar Tindak Pidana Pemilihan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyatakan lima kepala desa dan dua perangkat desa tak terbukti melanggar netralitas terkait laporan dugaan dukungan terhadap pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:35 WIB
Sumber :
- tim tvOne - Abdul Rohim
Supri menambahkan, untuk hasil pemeriksaan perangkat desa yang juga sebagai penyelenggara Pemilukada akan disampaikan kepada KPU Pati.
Pihak Bawaslu Kabupaten Pati tidak menjelaskan secara detail nama-nama kepala desa dan perangkat desa yang telah diperiksa karena diduga melanggar Undang-undang Pilkada.
“Dari Kecamatan Margorejo, ada Kepala Desa Sukobubuk dan Kepala Desa Bumirejo, satu lagi terkait Sekdes Jambean Kidul. Dari Kecamatan Jaken, Kepala Desa Arumanis, Sidomukti, dan Sukorukun serta satu lagi perangkat desa yang juga PPS itu dari Sidoluhur,” pungkasnya. (arm/ard)
Load more