Pati, tvOnenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyatakan lima kepala desa dan dua perangkat desa tak terbukti melanggar netralitas terkait laporan dugaan dukungan terhadap pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Hal ini diputuskan Bawaslu Pati setelah menggelar klarifikasi kepada tujuh terlapor soal dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa dan perangkat desa di Pilkada Pati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima kepala desa, satu sekretaris desa yang berstatus ASN, dan satu perangkat desa yang juga sebagai penyelenggara pemilu karena diduga melanggar Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami sudah menyelesaikan proses penanganan pelanggaran terhadap dua temuan yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kampanye dari dua lokasi, yaitu di Kecamatan Margorejo dan Jaken. Kemudian, kita sudah melakukan register. Kita juga sudah melakukan proses proses klarifikasi dan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu,” terang ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, Sabtu (12/10/2024).
Dari proses yang sudah dilaksanakan, Bawaslu menyatakan bahwa lima kepala desa dan dua perangkat desa tersebut tidak terbukti melanggar tindak pidana pemilihan.
“Hasil kajian atau hasil kesimpulan terakhir, kita nyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan. Ini hasil pembahasan kami di Sentra Gakkumdu,” ungkap Supri.
Supriyanto mengatakan ada beberapa alasan lima kades dan dua perangkat desa itu tidak termasuk melanggar pidana Pemilu. Menurutnya, bukti keterlibatan kepala desa dan perangkat desa tersebut kurang kuat.
“Seperti frasa kampanye yang diatur ketentuan 69 huruf h, frasa kampanye pemahamannya proses yang terlibat langsung berkampanye. Itu berbagai argumentasi tertuang dalam berita acara. Kami mengakui secara detail endingnya seperti saya sampaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Supri mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan unsur pemerintah desa. Hasil pemeriksaan terhadap lima kepala desa dan dua perangkat desa itu disampaikan kepada Pj. Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Terhadap kepala desa ini kami temukan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Maka, terhadap kepala desa ini kita sampaian kepada Pj. Bupati Pati dan untuk ASN (Sekdes) kita teruskan ke BKN. Untuk perangkat desa, nanti, kita teruskan kepada kepala desa dan camat di wilayah yang bersangkutan,” lanjutnya.
Supri menambahkan, untuk hasil pemeriksaan perangkat desa yang juga sebagai penyelenggara Pemilukada akan disampaikan kepada KPU Pati.
Pihak Bawaslu Kabupaten Pati tidak menjelaskan secara detail nama-nama kepala desa dan perangkat desa yang telah diperiksa karena diduga melanggar Undang-undang Pilkada.
“Dari Kecamatan Margorejo, ada Kepala Desa Sukobubuk dan Kepala Desa Bumirejo, satu lagi terkait Sekdes Jambean Kidul. Dari Kecamatan Jaken, Kepala Desa Arumanis, Sidomukti, dan Sukorukun serta satu lagi perangkat desa yang juga PPS itu dari Sidoluhur,” pungkasnya. (arm/ard)
Load more