"Pihak desa dengan alasannya, jika data dari pusat, jadi kalau mau mengusulkan gimana? Justru malah dari keluarga maupun saudara dari perangkatnya yang dapat bantuan," jelas Maryati.
Sementara itu, Kepala Desa Rembun, Nurhayi (40), saat dimintai konfirmasi nya, membenarkan, jika bantuannya salah sasaran. Pihaknya juga mengakui jika sejumlah perangkat desa juga ikut mendapatkan bantuan sosial ataupun Program Keluarga Harapan (PKH) hingga saat ini.
"Memang benar ada tiga perangkat desa kami yang masuk PKH pada 2020. Kami sudah mendatangi yang bersangkutan dan bersedia keluar dari daftar PKH. Namun ada salah satu perangkat, sudah dikeluarkan dari daftar penerima bantuan PKH, namun data nya muncul lagi. Dan hingga saat ini juga masih menerima uang bantuan PKH. Dan ini bukan dari kesalahan desa," kata Nurhayi.
"Karena data penerima bantuan PKH dari pusat, dan pihak kami tidak mempunyai kewenangan apapun juga. Iya masih banyak warga yang mampu yang mendapatkan," lanjutnya.
Menurut nya saat ini di wilayah desanya yang mendapatkan bantuan PKH mencapai 300 KK tersebut, namun ada 20 warga yang mengundurkan diri.
"Tentunya kami akan update data penerima bantuan PKH, agar ke depannya bisa di pilih mana yang berhak, mana yang tidak berhak menerima," jelas Nurhayi.
Sementara itu, Camat Siwalan, Siswanto yang hadir di kantor desa, mengatakan bahwa untuk data penerima bantuan PKH merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial pusat. Terkadang juga pihak desa sudah memberi update data namun daftar penerima tidak ada perubahan daftar penerima bantuan PKH.
Load more