Menurutnya, kenaikan pajak retribusi SIPI tersebut sangat mencekik para pemilik kapal dan nelayan. Ada ratusan kapal nelayan yang tidak bisa melaut, akibat peraturan tersebut. Jika memaksa berangkat, para nelayan (ABK) beresiko untuk ditangkap petugas saat melaut.
“Bagi kami kenaikan ini sangat berat, karena untuk perbekalan saja sekali melaut hampir tiga ratus juta. Imbasnya ABK pada nganggur, terus juga tenaga fillet ikan, buruh buruh di pelabuhan pada nganggur, pabrik es juga pada tutup nggak bisa beroperasi karena kami disini rata-rata kapal jaring tarik berkantong kan masih manual memakai es batu untuk pengawetan ikan pendinginan di kapal,” imbuhnya.
Para pemilik kapal ikan jaring tarik berkantong dan ABK (nelayan) berharap kebijakan kenaikan pajak retribusi SIPI yang mencapai 150% tersebut dapat ditinjau ulang kembali.
Selain menimbulkan banyak kesenjangan sosial bagi para nelayan (ABK), juga membuat ribuan pekerja yang menggantungkan nasibnya pada kapal kapal ikan tersebut terancam kehilangan penghasilan. (Abdul Rohim/Buz)
Load more