“Korban alami luka lebam dan sempat dirawat inap karena kepala ada bekas luka kecelakaan lalu lintas. Namun, korban alhamdulillah sudah pulang dalam keadaan sehat,” papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.
Menurut Kompol Andika, para tersangka ketika melakukan penganiayaan ke korban ada yang memakai seragam sebuah perguruan silat.
Namun, ketika perguruan silat tersebut dikonfirmasi ternyata tidak mengenal dengan para tersangka.
“Kami juga masih melakukan pengembangan kasus ini karena tersangka berpotensi bisa bertambah,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun.(dcz/buz)
Load more